Ahmad Sahroni Mengecam Putusan Terhadap 6 Terpidana Penyelundupan 402 kg Narkoba Yang Lolos Dari Hukuman Mati

394 0

JAKARTAJarakpantau.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung yang meloloskan 6 terpidana perkara penyelundupan 402 sabu-sabu dari hukuman mati.

Sebagai pimpinan komisi bidang hukum di DPR RI, Sahroni mengecam putusan hakim di PT Bandung yang dinilai kontraproduktif dengan upaya Polri dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya,” ucap Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6).

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kepolisian sudah berusaha keras memberantas narkoba, tetapi di tingkat pengadilan, hukuman bagi sindikat jaringan internasional itu justru diringankan.

“Seharusnya hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi, memang hukuman mati yang pantas,” ujar Sahroni. Dia juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung untuk menyelidiki majelis hakim yang menjatuhkan putusan yang dinilai janggal itu.

“Saya mau ada pengusutan di balik putusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” pungkas Sahroni.

Diketahui sebelumnya bahwa enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, yakni atas nama Ilah, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak.

Sementara tiga lainnya yang sebelumnya divonis mati dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara, masing-masing bernama Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga (*)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com