Begini Cara Cek Penerima BPUM UMKM di EFORM BRI dan Banpresbpum

488 0

JAKARTAJarakpantau.com Berikut cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM di situs EFORM BRI. Jika nama Anda tidak ditemukan dalam situs tersebut ada kemungkinan terdaftar di situs lain, yaitu Banpresbpum.

 BPUM merupakan subsidi dana yang diberikan kepada UMKM bernama lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan BPUM dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Para peserta terpilih atau yang sudah terdaftar BPUM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang ingin cek sebagai penerima BPUM atau bukan silahkan gunakan keyword cek penerima BPUM di internet. Anda akan segera menemukan link PT. Bank Rakyat Indonesia di halaman pertama. Silahkan masuk ke link tersebut atau jika Anda agak bingung, silahkan ikuti artikel ini sampai akhir.

Cara cek penerima BPUM atau bukan silahkan ikuti alur berikut:

  1. Silahkan akses alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung. 
  2. Anda akan melihat halaman formulir untuk memasukkan data
  3. Data yang diminta adalah nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. 
  4. Setelah itu klik “Proses Inquiry” dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah Anda terdaftar atau tidak. 

Cara cek penerima BPUM UMKM di Banpresbpum BNI sedikit berbeda situs EFORM BRI. Berikut cara cek BLT UMKM di link banpresbpum.id.

  1. Pertama, buka laman banpresbpum.id
  2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
  3. Lalu klik Cari

Selain melalui website, penerima BPUM bisa melakukan cek penerima BPUM jika menerima sms. Sementara itu, pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM bisa melakukan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Datanglah ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. 
  2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, BPUM akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan 

Syarat Penerima BPUM UMKM

  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan
  • WNI
  • Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
  • Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Demikian informasi sederhana mengenai cara cek penerima BPUM. Sekali lagi silahkan cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan Banpresbpum secara langsung. (suara.com) (*)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com