Lotu, Nias Utara (Jarakpantau.com)- Bertempat di lantai III ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa Jabatan 2019-2024. Jumat 14 April 2023
Pengambilan Sumpah dan janji jabatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/299/KPTS/2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/205/KPTS/2023
Faoli Waruwu dari Partai Golkar dan Masdalena Aceh dari Partai PAN, sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan Faoli Waruwu dan Masdalena Aceh sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, semoga senantiasa memegang teguh amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota DPRD Nias Utara.
Bupati Nias Utara juga menekankan untuk dapat bersama-sama dalam membangun Kabupaten Nias Utara, karena Nias Utara milik kita bersama. Pungkasnya
Rapat paripurna DPRD Nias Utara ini dihari oleh Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Para Rohaniawan dan Pemuka Agama, LSM,Pers serta seluruh undangan lainnya. (Serius Jaya Nazara). (r)