GUNUNGSITOLI – Jarakpantau.com Laporan Talinaso Harefa atas dugaan pengancaman terhadap dirinya dengan terlapor KG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /286/VIII/2020/NS, tanggal 26 Agustus 2020, kini telah naik ketahap Penyidikan atau Sidik di Polres Nias.
Hal ini diketahui oleh Talinaso Harefa dan Kuasa Hukumnya melalui SP2HPL dan SPDP yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP. Rudi Silalahi, S.H., M.H. melalui penyidik pembantu Bripda Juskar Gulo.
Dalam SP2HPL (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan) Nomor: B/279.A/VI/Res.1.24/2021/Reskrim yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP. Rudi Silalahi, S.H., M.H, kepada korban tertanggal 17 Juni 2021, disampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, laporan pelapor Talinaso Harefa alias Ama Adiarta Harefa telah ditingkatkan ketahap Penyidikan.
Hal ini sesuai juga dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor: K/119/VI/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 17 Juni 2021, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias kepada Kajari Gunungsitoli, yang turut ditembuskan kepada Pelapor dan Terlapor.
Usai mendapatkan surat tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Korban Talinaso Harefa kepada Wartawan di Gunungsitoli, Sabtu (19/06/2021) mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada pihak Polres Nias dimana laporannya tersebut telah di proses dan telah ditingkatkan statusnya. Ia juga berharap Kepada Bapak Kapolres Nias agar KG yang diduga sebagai pelaku pengancaman terhadap dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai tuntas.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum dari Talinaso Harefa, Advokat Faahakhododo Telaumbanua, S.H. alias Bung Fakha Tel menanggapi hal ini, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polres Nias telah menaikkan kasus ini, dan berharap terduga pelaku pengancaman terhadap kliennya dapat segera ditetapkan tersangka dan diproses dihadapan hukum.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Talinaso Harefa, yakni Adv. Radius P. Hulu, ST, SH, MH, Adv. Hematrianus Gea, SH, dan Nannda Five Kurniawan Mendrofa SH, mengapresisasi bahwa Polres Nias telah menaikan status kasus ini ketahap Sidik, Kami berharap, KG selaku terduga pelaku pengancaman terhadap klien kami dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dihadapan hukum.” Ujar Bung Fakha.
“Ya, harapan kami, secepatnya dapat diproses, karna laporan ini juga sudah dari Agustus 2020” tambahnya.
Adapun pengancaman terhadap Talinaso Harefa diduga dilakukan oleh KG (penduduk Kota Gunungsitoli) pada tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun III Desa Lasara Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
Dalam SPDP yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, dugaan pengancaman ini diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (NFKM)