Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Oleh JPU

327 0

JAKARTA Jarakpantau.com Sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (29/6/2021) hari ini.

Edhy Prabowo merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di tahun 2020. Ia,telah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo membenarkan kliennya hari ini akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

“Iya, tuntutan hari ini,” kata Soesilo dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Dalam persidangan, Jaksa mendakwa, Edhy Prabowo disebut telah menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com