MEDAN – Jarakpantau.com Pasangan suami istri diciduk Satuan Reserse Polrestabes Medan, Sumatera Utara, akibat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Tersangka yang berinisial AN (48) berprofesi buruh harian lepas, dan istrinya, YU (24) yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu diciduk ketika melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumater Utara. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pasutri itu disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru, dan saat hendak diringkus, tersangka AN dan YU sempat melarikan diri menggunakan mobil Ford Everest warna hijau metalik bernomor polisi BK 1138 LD.
Personel pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap pasutri itu di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kemudian, personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (2/6/2021).
Petugas Sat Res Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai Rp 5.920.000.
“Kedua tersangka diancam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolrestabes. (*)