Karang Taruna Bertugas Untuk Mengembangkan Potensi Generasi Muda

416 0

Nias Utara – Karang Taruna memiliki tugas mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, hal ini disampaikan oleh ketua Karang Taruna Kabupaten Nias Utara Adv. Radius Purnawira Hulu, ST, SH, MH, dalam rapat kordinasi pembinaan pengelolaan keuangan desa, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Nias Utara, Selasa (11/05/2021)

Tampilkan Pos

Rapat kordinasi pembinaan pengelolaan keuangan desa tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, wakil Bupati Yusman Zaga, M.Si, Plt. Kadis PMD Aaro’o Zalukhu, Inspektur Tolonaso Gea, SH, Kepala Kesbagpol Folo’o Hulu, Seluruh Camat se kabupaten Nnias Utara dan seluruh Kepala Desa se Nias Utara.

Radius mengatakan bahwa Karang Taruna Lahir pada tanggal 26 September 1980, di Kampung Melayu Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang di hadapi oleh anak dan remaja di lingkungannya. Kepedulian tersebut diwujudkan melalui sebuah organisasi pemuda yang banyak melakukan kegiatan positif. Kegiatan yang banyak dilakukan antara lain, kesenian, olahraga, rekrasi, pengajian, dan kegiatan pendidikan

“Dasar hukum Organisasi Karang Taruna ini,adalah Permensos RI No. 25 Tahun 2019, Tentang Karang Taruna, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa” kata Radius

Karang Taruna didirikan lanjut Radius, bertujuan untuk membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya, mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda, dan mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial

“Ini sangat sesuai dengan visi dan misi Bupati Nias Utara sekarang ini, yakni meningkatkan kualitas, sumber daya manusia yang produktif, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal” ungkap Radius

Pengurus Karang Taruna lanjut Radius, tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Pengurus Karang Taruna di Desa, akan bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, melalui pelatihan-pelatihan hal ini akan membawa dampak untuk pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyakarat, sehingga akan mengurangi tingkat pengangguran

“Melalui wadah Karang Taruna kita, kita akan membina generasi muda dan masyarakat untuk berwira usaha, dan berkarya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial” tegas Radius

Pengurus Karang Taruna Kabupaten diangkat dan dikukuhkan oleh Bupati, kecamatan di angkat dan dikukuhkan oleh Camat, dan begitu juga pengurus Karang Taruna Desa diangkat dan dikukuhkan oleh Kepala Desa untuk masa bhakti 5 tahun.

Sesuai dengan Permensos nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna, dan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, bahwa pendanaan kegiatan karang taruna untuk pengurus kabupaten dan kecamatan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan kegiatan karang taruna desa diambil dari DD dan ADD dan juga dari sumber dana yang sah dan tidak mengikat.

“Kegiatan Karang Taruna merupakan prioritas, karna kegiatan karang taruna diperuntungkan untuk mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial” kata Radius

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com