Deliserdang- Jarakpantau.com. Ibrahim (70), warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, mengakui bahwa Tugiran membeli tanah kepada Ibu Nursia Tahun 1987, sebagai jiran/yang berbatas salah satunya adalah dirinya (Ibrahaim), hal ini disampaikan oleh Ibrahim saat Wartawan berkunjung kerumah kediamannya Jalan Pantai Labu, Senin (02/03/2020)
Ibrahim mengatakan bahwa, Tanahnya yang berbatasan dengan Nursia yang telah dibeli oleh Tugiran Tahun 1987, tidak pernah diperjual belikan kepada orang lain dan tidak pernah di berikan kuasa kepada M. Yahya untuk menjual kepada Hanjaya dan atau kepada yang lain.
Kuasa Hukum Tugiran Adv. Radius Purnawira, saat menanggapin pernyataan Ibrahim tersebut mengatakan bahwa secara hukumnya, jika masih hidup orangtua, maka harta orangtua yang dijual oleh anaknya harus sepengetahuan orang tuanya
“Seorang anak, tidak punya hak menjual tanah milik orang tuanya tanpa seijin orang tuanya, jika orangtuanya masih hidup” ungkap Radius
Kalau kita lihat surat yang dibuat oleh M. Yahya dan Hanjaya selaku Komisaris Utara PT. Trijaya Usaha Mandiri, lanjut Radius tidak tertulis yang berbatas sebenarnya, dan tidak ada tandatangan atau cap jempol Ibrahim selaku orangtua M. Yahya.
“Ini jelas sekali rekayasa antara M. Yahya dengan Hanjaya, dengan berbagai cara melakukan upaya-upaya bahkan membuat surat yang seakan-akan isinya benar, yang bertujuan menguasai tanah milik orang lain yang bukan miliknya ini merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama” Tegas Radius.
Dari hasil pantauan wartawan Surat Tanah yng dibuat oleh M. Yahya dengan Hanjaya, Tahun 210 diketik di komputer dengan ide dan cara mereka sendiri, tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris, sedangkan Surat Tanah yang dimiliki oleh Tugiran, merupakan surat tanah AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pada Tahun 1987
Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hanjaya selaku komisaris utama PT. Trijaya Usaha Mandiri telah di laporkan ke Polda Sumatera Utara STPL Nomor: LP/1831/XII/2019/SUMUT/SPKT”II, tanggal 5 Desember 2019. (Tim)