Kemendagri Minta Kualitas Standar Pendidikan Ditingkatkan

280 0

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta standar Pendidikan di daerah ditingkatkan. Hal itu penting agar visi SDM unggul Indonesia maju bisa terwujud.

Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, standar pendidikan adalah hak dasar peserta didik yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Termasuk sarana dan prasarana serta kualitas tenaga kependidikan yang memenuhi standar.

“Kualitas pendidikan kita bergantung pada kualitas standar pelayanan dasar yang diberikan. ASN perencana di daerah harus menetapkan standar pelayanan minimal yang mampu menunjang mutu pendidikan,” kata Teguh saat membuka Bimtek SDM ASN untuk Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di Daerah Angakatan I dan II, di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Tegud menjelaskan, penerima pelayanan dasar bidang pendidikan sangat luas, mulai dari peserta didik usia 5-6 tahun (PAUD), usia 7-15 tahun (pendidikan dasar), usia 17-18 tahun (pendidikan kesetaraan), usia 16-18 tahun (pendidikan menengah) serta usia 4-18 tahun (pendidikan khusus). Untuk itu standar pelayanan minimal harus terus ditingkatkan.

“Kerja bapak Ibu ASN bukan kerja mudah, ada harapan masyarakat banyak di dalamnya. Jadi mari terus meningkatkan kualitas dan kapasitas diri,” lanjut Teguh.

Untuk membantu pelaksanaan penyusunan standar pelayanan minimal agar lebih baik dan terarah, Teguh merujuk Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com