Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksaan Atas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

177 0

Jarakpantau.com – Kepala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kebakaran Lapas Tangerang .”Kemenkumham sendiri telah membentuk tim pemeriksaan internal dari inspektorat jenderal,” kata Tubagus Erif, Minggu (12/9/2021).

Tubagus menyebut pihaknya juga menghargai penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Tubagus menekankan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pemulihan pascakebakaran yang telah menewaskan 44 narapidana itu.

“Biarlah masing-masing tim itu bekerja. Sementara kita fokus utamanya adalah pemulihan kondisi pasca bencana yaitu pemulihan, pendampingan dan support kepada korban dan keluarganya serta pemulihan kondisi lapas agar semakin kondusif,” katanya.

Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.

Amuk si jago merah muncul diduga akibat korsleting listrik. Api membakar lapas selama kurang lebih 2 jam sejak pukul 01.45 dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.

Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.

“Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang rencananya diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan, Senin (13/9/2021), guna pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas Kelas 1 Tangerang,” katanya. (r)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com