Nias Utara (Jarakpantau.com)- Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara telah melakukan upaya sehingga keluarga penerima manfaat di sebelas kecamatan sudah dapat menerima kembali. Hal ini di sesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Nias Utara berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No. 30-HUK-2023 tentang DTKS baru.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa, mengatakan, data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan Satu yang di salurkan melalui Bank sebanyak 11.100 KPM dan di salurkan melalui Pos sebanyak 178 KPM.
Sementara Data Penerima Bantuan Sosial BPNT untuk bulan Januari sampai Februari 2023 sebanyak 14.285 KPM sedangkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Berdasarkan Kepmensos RI No. 31-HUK-2023 tentang Penetapan Penerima Iuran Kesehatan pada bulan Februari tahun 2023 sebanyak 111.526 Orang.
Selama ini, Penyebab KPM PKH dan BPNT Saldo Nol diantaranya, Tidak terdaftar lagi dalam DTKS, Nama dan Nomor Induk kependudukan (NIK) Pengurus KPM tidak padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan atau tidak padan DTKS/SIKS-NG.
Kemudian, Pengurus ada di SIKS-NG tapi ART tidak ada atau status Non Bansos atau Non Verval di SIKS-NG, Pengurus atau Kepala keluarga terverval tidak layak di SIKS-NG (karena sudah Mampu, meninggal, pindah domisili). “Solusi yang dapat ditempuh oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dari penyebab yang membuat nol saldo bansos ( PKH dan BPNT ) salahsatunya : nama yang tidak terdaftar lagi di dalam DTKS, di usul kembali melalui Operator SIKS-NG Desa yang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dengan berpedoman pada keputusan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS dan KEPMENSOS 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin,”Ujar,Elianus Harefa. (Efori Zendrato). (r)