Nias Utara (Jarakpantau.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menyatakan bakal calon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Drs Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh (Fowua) tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) tahap kedua hal ini disampaikan oleh Helpianus Gea di Kantor KPU Nias Utara Jalan Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Rabu (17/07/2024)
Helpianus Gea menjelaskan untuk Pilkada 2024 KPU Nias Utara telah menetapkan syarat dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan dengan syarat dukungan 10473.
“KPU Nias Utara telah menerima dukungan yang diserahkan Bapaslon Fonaha – Nyak Pau Aceh (Fowua) yang disampaikan melalui Silon tertanggal 12 Mei 2024 sebanyak 10508 dukungan, setelah dilakukan proses verifikasi administrasi dari tanggal 13 – 29 Mei 2024, jumlah yang memenuhi syarat 6724 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 3709” kata Helpianus
KPU Nias Utara lanjut Helpianus memberi ruang kepada Bapaslon Fowua dalam melakukan perbaikan dokumen yang pertama tanggal 3 hingga 7 Juni 2024, dan yang kedua tanggal 13 sampai 17 Juli 2024, namun masih ada kurang dukumen pendukung yang diserahkan oleh Bapaslon.
“Menurut PKPU No.8 Tahun 2024 Dokumen yang disampaikan Bapaslon Fowua sesuai verifikasi dan melihat syarat dukungan Bapaslon Fowua mengalami kekurangan dukungan atau tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nias Utara maka Bapaslon Fowua dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dari jalur perseorangan, dan tahapan atau ruang dalam perbaikan dokumen dukungan Bapaslon Fowua tidak ada lagi” tegas Helpianus (red)