Kunjungan Kerja Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Di Kab. Nias Utara

250 0

NIAS UTARA Jarakpantau.com Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd menerima kunjungan kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Nias Utara di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara (Kamis, 15 Juli 2021)

Dalam sambutannya, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Nias Utara.

“Kedatangan kami di Nias Utara atas perintah Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Satgas berdasarkan hasil koordinasi beliau dengan pak Bupati Nias Utara untuk mengambil langkah-langkah pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nias Utara,” jelasnya.

Selanjutnya, Arsyad Lubis menjelaskan bahwa untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nias Utara maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang pengendalian Covid-19 harus dilaksanakan dengan baik dan benar tanpa pengecualian.

“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, kita jangan terlalu banyak pakai toleransi karena masalah ini taruhannya adalah nyawa. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang ini dan kita harus tegas serta harus mampu mengesampingkan perasaan,” tegasnya. 

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19. Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera tersebut.

Selanjutnya, Arsyad Lubis menambahkan, agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, perlu dibentuk Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 Fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan Covid-19 di Desa/Kelurahan. Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat.

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com