Lakukan KDRT Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Ama Wilson Diamankan di Polres Nias

18 0

Gunungsitoli (Jarakpantau.com) EZ Als  Ama Wilson diamankan di Polres Nias setelah melakukan penganiayaan  terhadap Istrinya LW Alias Ina Wilson hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa, Jumat (20/09/2024)

Ipda Aman P. Harefa Menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Ina Wilson korban sedang duduk di dalam rumah selesai masak, Ina Wilson menyuruh tersangka mencari pekerjaan, hal ini membuat Ama Wilson tersinggung, seketika  itu mencekik leher dan memukul  wajah korban menggunakan kepalan tangan.

“Tersangka melakukan kekerasan KDRT bukan hanya sekali tetapi ini yang kedua kalinya, kejadian pertama pada tanggal 25/06/2024 dan sempat di tahan di RTP Polres Nias dan lapas, kemudian berdasarkan permohonan korban di lakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada tanggal 11/09/2024  tersangka dikeluar dari lapas, lalu 5 hari kemudian setelah keluar dari lapas tersangka kembali melakukan KDRT“ Ujar Aman  Harefa,

Kepada tersangka lanjut Ipda Aman  Harefa, yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu, di kenakan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 Huruf a dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. (red)

Related Post

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com