Bandung – Jarakpantau.com. Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, mengambil langkah memutus mata rantai penyebaran Covis 19 dengan cara menutup pelayanan (lock down), hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH, Jumat (04/12/2020)
Sihar Hamonangan Purba SH, MH telah mengeluarkan pengumuman Nomor W11.U1/2303/KP.05.1/XII/2020 Perihal Lock down Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A khusus.
“Berdasarkan hasil test dari Dinas Kesehatan Kota Bandung pada hari Senin 30 November 2020, dari 84 orang yang di test swab terdapat 15 orang dengan hasil Positif Covid” ungkap Sihar
Terkai dengan hal tersebut lanjut Sihar, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, kami mengambil langkah menutup pelayanan (lock down) selama satu minggu, mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Jumat 11 Desember 2020, dan masuk kembali pada hari Senin 14 Desember 2020 kecuali pelayanan PTSP tetap berjalan sebagaimana mestinya” katanya (r)