BANDA ACEH – Jarakpantau.com Seorang oknum polisi di Aceh memamerkan senjata saat menginterogasi bocah terduga pencuri kotak amal yang sempat viral di media sosial. Senin (31/5/2021), dalam video tampak seorang bocah duduk di lantai dengan tangan terikat ke belakang. Bocah yang diduga mencuri kotak amal di Masjid Baiturrahman Ceumpeudak, Aceh Utara itu dikerumuni sejumlah pria dewasa.
Ketika masyarakat menanyakan kepada teman-teman bocah itu yang diduga ikut terlibat. Bocah itu sempat ditampar oleh seorang pria. Lalu datang seorang pria berbaju putih membawa pistol dan menginterogasi bocah tersebut.
Dia menanyakan siapa saja terlibat dalam pencurian itu. Namun bocah terduga pelaku tersebut bersikukuh bahwa hanya dia yang melakukan pencurian tersebut
Pria tersebut lalu mengeluarkan magazen dari pistol dan menunjukkan peluru ke bocah tersebut. Dalam video terdengar ucapan dari sejumlah orang yang meminta bocah itu ditembak.
“Tembak di kaki saja,” kata seorang pria menggunakan bahasa Aceh.
Propam Periksa Oknum Polisi
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (24/5) lalu. Dia menyebut, polisi yang membawa pistol tersebut awalnya hendak pulang ke rumahnya.
Oknum polisi itu kemudian singgah di sebuah tempat penjualan kelapa. Di sana, kata Winardy, polisi tersebut mendengar pembicaraan warga terkait adanya terduga pencuri kotak amal ditangkap.
“Polisi tadi segera ke halaman masjid dan mendapati anak tersebut sudah dikerumuni warga dan sempat melihat pelaku di tampari masyarakat,” kata Winardy
“Maka polisi tadi mengeluarkan senjata supaya masyarakat tahu yang bersangkutan polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi, sambil menunggu petugas Polsek datang untuk mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Winardy menjelaskan, oknum polisi tersebut telah diklarifikasi dan diperiksa Bid Propram dan Sat Brimob Polda Aceh. Pemeriksaan dilakukan sore itu juga sebelum video viral.
“Apabila ternyata hasil penyelidikan Propam berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya bahwa oknum polisi tersebut melanggar kode etik dan disiplin Polri, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Winardy.
Sementara untuk kasus pencurian, telah diselesaikan antara pengurus masjid dengan keluarga terduga pelaku. Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. (*)