Mardi Löi menambahkan, bila ada informasi di luar dari daerah Pelabuhan Gunungsitoli bahwa penumpang tidak memiliki kartu vaksi dan surat antigen ketika melakukan penyebrangan itu saya katakan tidak benar, yang jelasnya penumpang diharuskan memiliki Kartu Vaksin dan surat antigen disini sesuai dengan aturan dan serta pentunjuk dari Kementerian dalam Negeri.
Salah seorang penumpang kapal yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga mengatakan dalam melakukan penyebrangan tersebut harus diwajibkan ada surat Antigen dan dan kartu Vaksinasi, jika kami sebagai penumpang tidak memiliki surat Antigen tersebut serta Kartu Vaksinasi kami tidak di izinkan untuk naik kapal serta melakukan penyebrangan, tuturnya (hnc)