Nias Utara – Jarakpantau.com Menindaklanjuti persidangan sebelumnya, pada hari Jumat (19-02-2021) Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan tim melihat langsung objek tanah yang menjadi sengketa di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.
“Agenda hari ini Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan di objek yang disengketakan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terpekara, ucap salah tim Kuasa Hukum Pengugat”
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan milik Penggugat berdasarkan surat pembagian tanah atau surat kepemilikan tanah yang terjadi pada tahun 1993. Dan ketika Penggugat merantau keluar kota pada tahun 2004, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diserobot atau dirampas untuk dikuasai oleh tergugat dan kemudian membabat beberapa tanaman diatas tanah dan membangun rumah untuk ditempati oleh tergugat bersama keluarganya
Sidang Pemeriksaan setempat ini juga turut dihadiri oleh Kepala Desa Moawo, pihak penggugat beserta tim Kuasa Hukumnya, pihak tergugat dan beberapa masyarakat sekitar. Selanjutnya, pihak dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli mulai mengukur tanah yang menjadi objek sengketa dan adapun ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara panjang 27 meter, berbatasan dengan tanah milik Rusmin Gulo (sekarang menjadi milik Filisokhi Gea)
b. Sebelah Timur panjang 25 meter berbatasan dengan jalan Provinsi Lintasan Lotu-Lahewa
c. Sebelah Selatan panjang 27 meter berbatasan dengan tanah milik Azizu Zalukhu (sekarang menjadi milik Arifin Zalukhu)
d. Sebelah Barat panjang 15 meter berbatasan dengan tanah milik Azizu Zalukhu (sekarang menjadi milik Arifin Zalukhu)
Dari hasil Pemeriksaan Setempat tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mencocokkan dengan bukti surat yang sudah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya dan sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan sehingga putusan tidak kabur (obscuur libel). (Nannda F.K. Mendrofa)