NIAS UTARA – Jarakpantau.com – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Sosial memberikan bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar kepada warga Penyandang Disabilitas Terlantar di Kabupaten Nias Utara.
Bantuan yang diberikan berupa Kursi Roda sebanyak 29 unit dan tongkat sebanyak 35 buah tersebut diberikan kepada warga penyandang disabilitas terlantar di beberapa Kecamatan/desa di Kabupaten Nias Utara berdasarkan usulan dari desa yang memiliki warga penyandang disabilitas terlantar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Drs. Sokhiziduhu Hulu menyampaikan bahwa program pemberian bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar kepada warga Penyandang Disabilitas Terlantar di Kabupaten Nias Utara ini merupakan program rutin tahunan Dinas Sosial berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dimana salah satu programnya adalah Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar.
Ditambahkannya, ada 8 Kecamatan berdasarkan usulan dari desa yang warganya menerima bantuan kursi roda atau tongkat yaitu Kec. Alasa, Kec. Lahewa Timur, Kec. Namohalu Esiwa, Kec. Lotu, Kec. Afulu, Kec. Tuhemberua, Kec. Sitolu Ori dan Kec. Lahewa. (r)