Gunungsitoli (jarakpantau.com)- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengadakan pelayanan langsung di 2 (dua) lokasi.
Adapun lokasi pelayanan langsung dilaksanakan di Pasar ex Gudang Garam pada tanggal 14 – 15 April 2023 dan di Perumda Pasar Ya’ahowu pada tanggal 09 Mei 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Gunungsitoli Dafril Hulu, SE menjelaskan bahwa penerbitan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat di download melalui playstore bagi pengguna android atau melalui website https://oss.go.id , pada aplikasi maupun website tersebut pelaku usaha tinggal melengkap data-data sesuai dengan usaha yang dijalankan.
“Sebenarnya perizinan berusaha ini sangat mudah, cepat dan tidak dipungut biaya apapun. apa yang kami laksanakan disini, juga demikianlah pelayanan yang kami laksanakan di kantor. Kami berharap kemudahan yang dirasakan oleh Bapak dan Ibu dalam mendapatkan pelayanan perizinan untuk juga disampaikan bagi pelaku usaha lain, bahwa pelayanan perizinan tidak susah dan ribet,”jelas Dafril kepada pelaku usaha di Pasar Ya’ahowu, Selasa (09/05/2023).
Senada dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembagunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Karya Septianus Bate’e, SSTP., MAP yang turut hadir menyaksikan pelayanan langsung tersebut juga menyampaikan bahwa NIB merupakan legalitas kepemilikan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dengan adanya NIB tersebut para pelaku usaha menjadi terdata dan memiliki kesempatan mengakses maupun mendapatkan program-program pengembangan usaha yang disediakan oleh Pemerintah.
“ Kita masih ingat ketika pandemi Covid-19 kemarin, Pemerintah meluncurkan bantuan bagi pelaku UMKM, tetapi kita tidak dapat, karena NIB tidak ada. Untuk kita di Kota Gunungsitoli, kita memiliki UPT Dana Bergulir, pelaku UMKM yang memiliki NIB bisa meminjam di UPT tersebut,” jelasnya.
Pada pelayanan langsung tersebut DPMPTSP Kota Gunungsitoli juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan bagi pelaku usaha dalam pendaftaran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Agar pelaku usaha memiliki jaminan sosial yang disediakan melalui program BPJS Ketanagakerjaan. (r)