Pemerintah Memperpanjang PPKM Hingga Tanggal 23 Agustus 2021

200 0

JAKARTA Jarakpantau.com – Pemerintah pusat RI memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata Menko Marves Luhut Panjaitan yang menjadi Komandan PPKM Jawa Bali lewat konferensi pers secara virtual yang diakses lewat Youtube Kemenko Marves, Senin malam (16/8).

Dengan tambahan tersebut, Luhut mengatakan PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

“Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 61 kabupaten/kota,” kata Luhut.

Luhut belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. Ia menyatakan rincian daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail,” kata dia.

Selain itu, Luhut mengatakan aktivitas dan mobilitas warga di Jawa sudah kembali normal. Ia mengatakan terdapat peningkatan mobilitas warga yang signifikan ketimbang pada awal Juli 2021 lalu saat penerapan PPKM Darurat.

Meski demikian, ia mewanti-wanti terdapat ancaman peningkatan kasus kembali di tengah meningkatkan mobilitas warga saat ini.

“Satu sisi ekonomi bisa pulih cepat, tapi berisiko meningkatkan kasus 2-3 minggu ke depan. Kita harus super hati-hati,” kata dia.

Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus. Kemudian 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.

“Saya banyak peroleh pertanyaan, PPKM dilanjutkan atau dihentikan. Selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen,” ujar Luhut.

Luhut mengatakan kalau semakin membaik, level PPKM suatu daerah akan diturunkan ke level yang lebih rendah. (*cnn)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com