Gunungsitoli (Jarakpantau.com)-Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan Dengar Pendapat Publik Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para Wajib Pajak dari berbagai Instansi, Perusahaan dan Pengusaha serta Masyarakat Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (14/03/2023).
Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Dengar Pendapat Publik telah memenuhi amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah, yang dalam hal ini Pemerintah Daerah berkewajiban meminta saran, pendapat dan pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Ditambahkannya, bahwa substansi Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak/retribusi daerah, dimana mekanisme, tahapan dan proses penyusunannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembentukan Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Sumatera Utara, kajian teknis oleh Perangkat Daerah, dan penyusunan Ranperda oleh tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Ranperda ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Kami harapkan kepada seluruh peserta kirannya memberikan saran konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda ini. Sebagaimana tahapan pembentukan produk daerah, Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan dan dibahas bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli,” Jelas Wali Kota
Sebelumnya, Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli ARLYN EPHAFRAS ZEGA, SH., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tujuan pelaksanaan Dengar Pendapat Publik adalah penjaringan saran, pendapat dan pandangan masyarakat terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli Bidang Pemerintahan Ir. Agustinus Zega dengan judul paparan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si dengan judul paparan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilanjutkan dengan ruang diskusi untuk para peserta dan diakhiri dengan Perumusan hasil dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Dengar Pendapat Publik.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota dan Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, Unsur Forkompimda Kota Gunungsitoli, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, Ketua TP-PKK Kota Gunungsitoli, Camat/Lurah/Kepala Desa/BPD dari masing-masing kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Pers Media Masa/Media Elektronik serta hadirin lainnya. (Arnis/kominfo). (r)