Peningkatan Kapasitas Pengurus Karang Taruna Desa

334 0

Nias Utara – Pelaksanaan pelatihan pengurus Karang Taruna desa Laowowa kecamatan Lahewa Timur, kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di gedung Serba Guna Desa Laowowaga, Selasa (29/12/2020)

Pelatihan ini dititik beratkan pada peningkatan kapasitas pengurus karang taruna Desa, yang dihadiri oleh kepala desa Laowowaga Martinus Zalukhu, dan aparat desa, ketua umum Karang Taruna kabupaten Nias Utara Adv. Radius Purnawira Hulu, ST, SH,MH sekaligus sebagai narasumber, dan sekretaris Karang Taruna Nias Utara Temazaro Gea, ketua Karang Taruna kecamatan LahewaTimur Nosdirman Lase dan A Febri Zalukhu, Ketua Karang Taruna Desa Laowowaga dan seluruh pengurus.

Dalam laporan tim pelaksana kegiatan pelatihan, mengatakan bahwa pembiayaan diambil dari dana Desa sebesar Rp.5jt yang diperuntungkan untuk pelatihan Karang Taruna jumlah peserta pelatihan sebanyak 25 orang.

Sebagai Narasumber, Adv. Radius Purnawira Hulu, ST, SH, MH menyampaikan bahwa  Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas.

Dasar hukum pembentukan Karang Taruna adalah, Permensos RI nomor 23 tahun 2013, tentang Pemberdayaan Karang Taruna, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Permendagri No. 5 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 42 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

“Karang Taruna merupakan organisasi yang didirikan oleh Pemerintah, dan di SK kan oleh kepala Daerah untuk pengurus Kabupaten dan kepala Desa untuk pengurus Karang Taruna Desa” kata Radius

Karang Taruna dibentuk lanjut Radius bertujuan untuk meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui pembinaan dan pengembangan kreatifitas berkelanjutan, dengan cara memberikan pelatikan kepada pengurus karang taruna sehingga bisa berkreasi dan berkarya untuk meningkatkan kesejahtraan sosial.

“Pengurus Karang Taruna berusia 17-45 tahun, masa jabatan pengurus karang taruna Desa hanya 3 tahun sedangkan pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dan kabupaten/kota adalah 5 tahun. Keanggotaan Karang Taruna adalah seluruh anggota Masyarakat yang berusia 13 – 45 tahun”ungkap Radius

Pembiayaan dalam pelaksanaan pelantihan Karang Karuna, lanjut Radius yang merupakan aktifis dan seorang pengacara dari Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia, diambil dari dana APBD untuk kegiatan Karang Taruna Kecamatan dan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk kegiatan Karang Taruna Desa, diambil dari dana Desa DD dan ADD, sebagaimana tertuang dalam pasal 39 Permensos RI nomor 23 Tahun 2013, dan Pasal 38 Pergubsu Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

“Jika penguru Karang taruna yang sudah keluar SK nya itu diberikan pelatihan, maka Ilmu yang didapat oleh Pengurus karang taruna tersebut, akan diteruskan kepada warga karang taruna, untuk dipraktekkan sehingga generasi muda akan kreatif berkarya sehingga pengangguran berkurang” tegas Radius Beberapa pelatihan yang cocok untuk meningkatkan kesejahtraan sosial di Desa Laowowaga untuk tahun 2021, yakni pelatikan pemeliharaan ikan lele jumbo, pelatikan budidaya bawang merah dan pelatihan untuk penangan masalah gagal panen padi disawah

Related Post

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com