LABUHANBATU – Jarakpantau.com – Menindak lanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di Wilkum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan PAK KAPOLRES MASAYARAKAT KECAMATAN BILAH HILIR BUTUH KAPOLSEK YANG SERIUS MEMBERANTAS NARKOBA.
Selanjutnya pada hari Rabu tgl 25 Agustus 2021 pukul 09.50 WIB oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Cafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,M.H kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 23.10 WIB Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Kel Negeri Lama Kec Bilah Hilir Kab Labuhan Batu dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa a.n Muhamad Faisal (DPO) dan Muhamad Khaidir.
Dimana pada saat hendak diamankan saudara Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau namun berhasil di amankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar saudara Muhamad Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dari bawah kaki saudara Muhamad Faisal yang hendak di buang karena mengetahui kedatangan petugas dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompet nya serta 1 (satu) buah sekop plastik dan beberapa senjata tajam di dalam kamar nya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Muhamad Faisal yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah saudara Muhamad Faisal 3(tiga) hari lalu sekitar jam 14.00 WIB sebanyak 1 gram dengan harga Rp.700.000. Adapun tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP Yg berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus Dan Fernando Manurung dengan BB Sabu 0,02 Gram Netto dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tgl 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan BB 0,28 Gram Netto.
Sementara Tersangka Muhamad Khadir dan mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari saudara Muhamad Faisal dengan harga Rp 50.000,saat ini kedua tersangka masih dikembangkan dilapangan. (*humaspoldasu)