Lubuk Pakam – Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Hanjaya selaku Komisaris Utama PT. Trijaya Usaha Mandiri, untuk didengar keterangannya di Polda Sumut, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tugiran Adv. Radius Purnawira, Selasa (11/02/2020)
Radius mengatakan bahwa pemanggilan Hanjaya merupakan tindakan penyidik Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait terjadinya penyerobotan lahan milik Tugiran yang teletak di Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas kurang lebih 4.000 M2.
“Kita mengapresiasikan kinerja Penyidik Polda Sumut yang begitu cepat melakukan proses Penyelidikan kasus Penyerobotan lahan yang telah dilaporkan oleh Tugiran,” ungkap Radius.
Tanah milik Tugiran seluas 12.100 M2, lanjut Radius Purnawira, berisikan tanaman kelapa, yang dibeli pada 5 Maret 1987 lalu dengan bukti kepemilikan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan tanahnya dikelola setiap tahun oleh orang kepercayaan Tugiran.
Pada awal November 2019, Tugiran melihat bahwa tanahnya berkurang luasnya dimana ada tambak udang telah dibuat dekat dengan tanah miliknya, dan setelah diukur, luas tanah milik Tugiran berkurang seluas 4.000 M2, sehingga hal ini dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dilakukan mediasi dengan orang yang telah mbangun tambak udang tersebut. Namun hasil mediasi sebanyak dua kali tidak ada.
“Hanjaya dan Polim dilaporkan di Polda Sumut, setelah tidak merespon Somasi yang telah kami layangkan kepada mereka,” tegas Radius.
Hanjaya dan Polim dilaporkan ke Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2019 dengan STPL Nomor : LP/1831/XII/2019/SUMUT/SPKT”II , tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Saat dikonfirmasi dengan Hanjaya di via telpon Kantor PT. Trijaya Usaha Mandiri di Jalan Kelapa Gading Selatan Blok BJ 08 No. 18 nggan menjawab. (Tim)