Polisi Tangkap Pembuat Tes Swab dan PCR Palsu

304 0

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pengguna dan pembuat tes swab serta PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan orang yang ditangkap adalah, RSH, selaku yang menawarkan, RHM, yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA, bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media social. Sedangkan pengguna adalah MA, Y dan IS.

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, jadi tinggal di print out hasilnya sesuai dengan keinginan mereka,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (25/1/2021)

Selain itu, kelompok mereka juga membuat stampel klinik dmana surat tersebut dikeluarkan.

Dia menegaskan, surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Dengan adanya surat tersebut maka hal tersebut sangat membahayakan, pasalnya pemesan surat tersebut tidak harus melalui tes.

“Kalau si pemesan itu positif, maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” tukasnya.

Dari pengakuan para tersangka, surat palsu tersebut dihargai cukup mahal yaitu surat swab anti gen di hargai Rp75 ribu sedangkan surat PCR palsu dihargai Rp900 ribu.

Dari delapan yang diamankan ada satu orang yang masih dibawah umur namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka petugas menyita computer yang berisi pdf dari surat PCR dan swab, stempel klinik, surat yang sudah jadi dan digunakan serta ponsel para pelaku yang digunakan untuk menawarkan produknya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salam enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE.

“Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap, kita tidak segan-segan melakukan penangkapan kepada para pelaku ini,” tukasnya.

Related Post

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com