Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Orang Pengedar Narkoba

202 0

GUNUNGSITOLIJarakpantau.com – Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Res Narkoba berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (19/8/2021).

“Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EFZ alias Boy, 31, dan TH alias Titus alias Ama Nadin, 32, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres Nias, AKBP. Wawan Iriawan, S.Ik di Mapolres Nias, Kamis (19/8).

Kapolres Nias yang didampingi Wakapolres Nias Kompol Enieli Hulu dan Kasat Narkoba AKP JS Sidabutar mengatakan, Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan awal terhadap EFZ alias Boy pada Minggu (15/8) 15 sekira pukul 23.00 WIB.

“Yang pertama berhasil ditangkap adalah EFZ alias Boy di depan Lasara Point Resto, Kelurahan Ilir,” tutur Wawan Iriawan.

Dari EFZ alias Boy, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, satu plastik hitam, handphone, sepeda motor matic dan alat hisap sabu.

Petugas yang melakukan interogasi terhadap EFZ alias Boy mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari TH alias Titus alias Ama Nadin warga Sabango, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Pada Senin (16/8) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap TH alias Titus alias Ama Nadin di kediamannya.

Pada penangkapan TH di kediamannya ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, 15 butir pil ekstasi, 13 plastik klip transparan, kaca pirex transparan, karet kompeng, pipet dan timbangan elektronik serta tas

“Kepada petugas, TH alias Titus alias Ama Nadin mengaku membeli sabu dan ekstasi tersebut kepada dua orang yang berbeda dan saat ini keduanya yang namanya kita rahasiakan sedang kita lakukan pengejaran,” tegas Wawan Iriawan.

Atas perbuatan kedua tersangka, kini keduanya ditahan di sel Ruang Tahanan Polres Nias dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Tersangka EFZ alias Boy sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba dan belum lama keluar dari penjara (*humas)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com