TEBING TINGGI – Jarakpantau.com – Seorang pemuda diciduk Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan cara menjambret dari seorang pelajar di Tebing Tinggi, Sabtu (28/8/2021).
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung, S.E bersama dengan personil lainnya di Jl.Mutiara Kel. Tambangan Kec. Padang hilir Kota Tebing Tinggi pada hariDiketahui pelaku bernama Yogi Prastiyo alias Yogi (19) warga Jln.Alumunium Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berhasil diciduk petugas berdasarkan hasil laporan polisi No. LP / B / 20 / VIII / 2021 / TT. Hilir tanggal 28 Agustus 2021, atas aksinya menjambret handphone seorang pelajar di Tambangan sekitar pukul 16.00 wib.
Korban Dewi Febri Yolanda (17) merupakan warga Jl. Soekarno Hatta Lk .II Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir dan saksi Rindiani (18) juga seorang pelajar serta Abdul Rahman (31), keduanya merupakan warga Tambangan.Berawal pada Sabtu lalu (28/8/2021) sekira pukul 16.00 wib sewaktu korban bersama saksi Rindiani pulang dari sekolah MAN di Jalan Baja dengan menggunakan sepeda motor matic .
Setibanya di Jalan Mutiara, Tambangan tiba tiba datang dari arah belakang seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil 1 ( satu ) unit handphone Realmi C21 warna biru yang diletakkan di dasbord depan sebelah kanan.Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan korban pun langsung mengejar sambil berteriak namun pelaku berhasil melarikan diri, namun korban dapat mengenali ciri-ciri pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1( Satu) unit handphone Realme C21 warna biru telah diamankan di Polsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)