PPKM Darurat Dilonggarkan. Begini Ketentuannya

467 0

JAKARTAJarakpantau.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Selasa (20/7).

Dalam pelonggaran bertahap ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi.

Catatannya, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki tempat di ruang terbuka.

“Bagi yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” kata dia.

Selain itu, pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat hanya diperbolehkan selama 30 menit saja.

“Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata dia.

Selain itu, beberapa tempat yang dilakukan pelonggaran antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.

Pasar tradisional diizinkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.

“Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Jokowi.

Pasar tradisional, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Tentunya dengan kapasitas maksimal 50 persen yang menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Pedagang Kaki Lima Diizinkan Beroperasi

Lalu, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan kembali dibuka. para pelaku usaha ini diizinkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” kata dia.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. (MC)

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com