MEDAN – Jarakpantau.com Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat atau PPKM darurat di Medan dimulai hari ini. Sejumlah posko penyekatan didirikan untuk membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya di Tembung.
Posko penyekatan di Jalan Besar Tembung, pukul 10.00 WIB, Senin (12/7/2021), tampak ada satu tenda yang didirikan di lokasi ini. Sejumlah petugas dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan juga terlihat berjaga di posko.
Sejumlah peralatan mulai dari meja, pembatas jalan, dan plang informasi tentang PPKM darurat juga sudah tersedia di lokasi.
Sejumlah alat untuk pelaksanaan tes antigen juga sudah tersedia.Penyekatan sendiri belum terlihat dimulai. Kendaraan masih bisa melintas tanpa ada penyekatan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melakukan PPKM Darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto tentang penanganan virus Corona atau COVID-19.
Salah satu langkah pencegahan penyebab virus adalah menerapkan PPKM Darurat.
“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur usai rapat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7).
“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.
Ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus terkait PPKM darurat di Medan.
Berikut daftarnya:
Pengalihan arus:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
Penyekatan dan pemeriksaan: