Sah Jadi Kapolri, Berikut Profil Singkat Jenderal Listyo Sigit Prabowo

414 0

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Jakarta, Rabu (27/1/2021)

Jenderal yang kini bintang empat itu lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, memiliki prestasi mentereng sejak bergabung dengan kepolisian pada 1991 (lulus Akpol) tersebut.

Jawa Tengah menjadi provinsi yang penting dalam perjalanan karier Listyo. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Satu tahun kemudian, Listyo dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo.

Selanjutnya, Listyo diangkat menjadi Wakapolrestabes Semarang. Setelah itu, ia menjabat sebagai Kapolres Solo. Saat Listyo bertugas di Solo, Jokowi menjabat Wali Kota Solo

Saat menjadi Kapolres Solo, ia pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah.

Listyo kemudian digeser ke Jakarta, mengisi posisi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012.

Satu tahun berikutnya, ia ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014. Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden. Sekitar dua tahun ia mendampingi Jokowi dalam beraktivitas.

Bebas dari penugasan sebagai ajudan, Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten. Ia bertugas dua tahun di Banten. Pengangkatannya sebagai Kapolda Banten yang baru ditolak oleh MUI Banten, karena dia beragama Kristen. Namun pada akhirnya, Listyo meminta dukungan terhadap kalangan ulama dalam rangka menciptakan kondusifitas.

Setelah itu, Polri menarik Listyo untuk menjadi Kadiv Propam. Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019.

Kasus-kasus besar yang pernah dibongkar sebagai Kabareskrim Polri adalah penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut.

Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangka Habib Rizieq, terkait kerumunan di masa pandemi yang dikawal aparat dan tidak mengizinkan hasil tes swab diungkap ke publik atas dasar privasi, juga menjadi sorotan luas diakibatkan tragedi terbunuhnya 6 anggota FPI di tengah-tengah proses pemeriksaan Polda terhadap saksi kasus kerumunan.

Related Post

Karya Bakti TNI Kodim 0426

Posted by - Oktober 22, 2020 0
Tulang Bawang – Bupati Tulang Bawang Hj Winarti SE MH, membuka secara resmi kegiatan Karya Bakti TNI Kodim 0426 di…
Kirim Pesan
Admin Jarakpantau.com