BATUBARA – Jarakpantau.com – Kapolres Batubara, AKBP H. Ikhwan Lubis, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim, AKP Feri Kusnadi, SH., MH., kembali merilis sejumlah kasus kriminal pencurian dengan pemberatan di halaman gedung SatReskrim Polres Batubara. Senin (06/9/21).
Adapun sejumlah kasus kriminal tersebut yakni pencurian di toko ponsel milik Bambang pada (27/8) di Desa Bangun sari kecamatan Datuk Tanah Datar dan Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura pada (12/8) pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim karena melawan petugas, ketiga pelaku akhirnya ditembak pada betis kaki diantaranya Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (32), Rudi (33) dan Adi (38) masing – masing warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan hasil kejahatannya dan mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 unit Laptop, 4 unit handphone, 2 botol parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 unit speaker mp3 portable, 2 buah linggis, 1 buah kunci besi dan 1 unit mobil Xenia.Kapolres Batubara menjelaskan,
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara”, tegasnya.
Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pasar Lapan Indrapura, Kecamatan Air Putih, SatReskrim bersama Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku bernama Zovi Ananda (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dan 1 orang ditetapkan sebagai DPO bernama Hakim, barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 unit HP Samsung, pelaku dijerat dengan undang-undang 363 ayat 1 ke 4e KUHP.
Lanjut Kapolres, Pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih pada (18/8) pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Febri (30) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 1 unit Hp merk Vivo Y30 dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 dari KUHP” pungkas Kapolres Batubara. (*tns)