Nias Utara – Jarakpantau.com. Wakil Ketua DPRD Nias Utara Ibelala Waruwu angkat bicara terkait terlambatnya penetapan APBD 2017 di Kabupaten Nias Utara, dimana Pembahasan KUA dan PPAS belum dibahas sampai sekarang ini, Jumat (30/12/2016).
Ibelala waruwu yang ditemui di kantor DPRD Nias Utara mengatakan bahwa sudah dua minggu yang lalu disampaikan Nota Pembahasan namun sampai sekarang ini belum ada pembahasan, adapun tahap pembahasan itu yakni Pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran), Pembahasan PPAS (Perioritas Plafon Anggaran Sementara), Pembahasan PPA (Perioritas Plafon Anggaran), selanjutnya Nota pengantar RAPBD 2017 dan Penetapan ABPB 2017.
“Kawan anggota DPRD itu jangan hanya datang, duduk dan terima gaji, harus memikirkan kemajuan Nias Utara ini”, ungkap Ibelala
Saat dikonfirmasi dengan Sekwan DPRD Nias Utara A. Pean Zalukhu mengatakan bahwa beluma ada jadwal pembahasan PAPBD 2017
“Kami disini hanya mefasilitasi, kalau ada rapat, ya kami fasilitasi, dan sampai hari ini belum ada jadwal pembahasan APBD 2017” kata A.Pean
Badan anggaran Anggota DPRD Nias Utara Emanuel Zebua mengatakan bahwa Dokumen PPAS dari Bupati yang diserahkan melalui Sekwan, diterima tanggal 27 Desember 2016, dan beberapa anggota DPRD telah punya agenda lain sebelumnya dari tanggal 27 s/d 31 Desember 2016 Reses di dapil masing-masing.
“Sudah dua kali kami surati Bupati dan sampai sekarang belum ada balasan, jadi kesalahan di pihak pemerintah” ungkap Emanuel
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 bahwa apabila tidak dilaksanakan penetapan APBD 2017 paling lama 31 Desember 2016 maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan dana DAU. Apabila kesalahan terletak di DPRD, maka akan dipotong honor selama 6 bulan sedangkan jika kesalahan terletak di Pemerintah maka Bupati dan wakil bupati akan sipotong honor selama 6 bulan juga. (r)