MEDAN – Jarakpantau.com – Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) di Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (12/08/2021).
Mengawali sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H.,M.H. mengucapkan selamat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya. Penyumpahan advokat sebelum melaksanakan profesi sebagai advokat, wajib di sumpah merupakan amanat dari uu advokat UU No.18 tahun 2003 ( Pasal 4 ayat (1 ), dan merupakan persyaratan yg harus dipenuhi. Calon advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya. Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang -undangan dan kode etik dari Advokat sendiri. Advokat dalam memberi jasa hukum terhadap kliennya baik didalam atau diluar persidangan haruslah dapat dipertanggung jawabkan , baik secara hukum ( legal Justice) Social Justice, moral justice.