GUNUNGSITOLI – Jarakpantau.com Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (14/07/2021).
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur dan Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, agenda rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunnungsitoli terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang secara keseluruhan dapat memahami dan menerima Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sangat mengapresiasi dukungan dan saran konstruktif yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga ranperda dimaksud dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD serta pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya dapat dipahami dan menjadi bahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Walikota.
“Untuk itu pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi pemikiran yang telah disampaikan, dan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang telah melalui proses pembahasan ini, setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Walikota.
Usai pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan umum Walikota terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli.
Adapun penjelasan umum dimaksud disampaikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si. Wakil Walikota menjelaskan bahwa usulan pembentukan dinas baru dan perubahan susunan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli didasari dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan hasil evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Disampaikannya, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengharuskan pembentukan dinas baru yang menyelenggarakan urusan tenaga kerja yang selama ini berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan pembentukan perangkat daerah mandiri yang melaksanakan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Dari hasil evaluasi tersebut, diperlukan optimalisasi struktur organisasi Dinas Pendidikan yang ada sekarang,” ujar Sowa’a Laoli.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, urusan tenaga kerja bergabung dengan urusan penanaman modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; urusan pendidikan digabung dengan urusan kepemudaan dan olahraga pada Dinas Pendidikan; dan sub urusan bidang kebakaran berada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli.”
“Pada rancangan Peraturan Daerah ini nantinya, sub urusan bidang kebakaran akan menjadi satu dinas mandiri yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli; urusan tenaga kerja akan bergabung dengan urusan perdagangan membentuk Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah ada sebelumnya berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM Kota Gunungsitoli; urusan kepemudaan dan olahraga yang selama ini digabung di dalam Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, dikeluarkan sehingga Dinas Pendidikan hanya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, sedangkan urusan kepemudaan dan olahraga digabung pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli,” jelasnya.
“Kita berharap dengan pembentukan dan perubahan susunan organisasi ini, Perangkat Daerah nantinya dapat lebih fokus dalam melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyelenggaraan perizinan di daerah; pencegahan dan mengendalikan bahaya kebakaran dan keselamatan; dan penyelenggaraan urusan pendidikan; serta dalam perumusan, pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan program di bidang tenaga kerja,” harap Wakil Walikota.
“Berkenaan dengan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka kami mengharapkan kerjasama dari dewan yang terhormat, kiranya Ranperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” pungkasnya mengakhiri.(*)